DIKSI.CO, SAMARINDA - Investasi Smelter Nikel di Pendingin, Sangasanga diduga menggunakan aset tanah daerah seluas 300 hektar.
Namun penggunaan aset itu tidak diketahui oleh DPRD Kaltim.
Hal ini pun jadi sorotan Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim.
"Jadi masalah smelter di Pendingin itu ada aset Pemprov Kaltim, kurang lebih 300 hektar yang digunakan. Kami sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim, tapi BPKAD Kaltim juga belum bisa memberikan jawaban," kata Hasan Masud, dikonfirmasi Senin (12/12/2022).
Pihaknya masih mendorong Pemprov Kaltim memberikan keterangan terkait penggunaan aset daerah untuk investasi.
Minimal DPRD mengetahui alur pergerakan aset itu hingga dikelola menjadi Smelter Nikel.