DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Siswa dan tenaga pendidikan keluarga miskin (gakin) yang mengikuti tahun ajaran baru secara daring pada 13 Juli 2020 mendatang akan mendapatkan bantuan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin.
Ini juga mengingat Kota Balikpapan masih termasuk zona merah Covid-19 proses pembelajaran dilanjutkan secara daring.
"Melalui APBD Perubahan untuk tahun ajaran baru ini, guru dan siswa gakin itu dibiayai dari BOS Regular dan APBD Kota," kata Muhaimin.
Namun jika pandemi ini masih terus berlanjut hingga tahun 2021 bantuan dana BOS Reguler ini akan diberikan kepada seluruh siswa dan tenaga pendidikan untuk dapat memfasilitasi pembelajaran secara daring.
"Tapi kalau misalnya proses pembelajaran daring masih dilakukan sampai awal tahun 2021, tidak hanya yang gakin tapi seluruhnya dibiayai BOS Reguler untuk siswanya, dan tenaga pendidiknya," ujarnya.