DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sebagai upaya untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 di Kota Balikpapan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam perpajakan.
Pemberlakuan sistem pajak online yang telah memiliki payung hukum ini diminta oleh DPRD Kota Balikpapan untuk dapat dimaksimalkan ke depannya.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, mengatakan bahwa dengan sistem pajak online ini dapat dimanfaatkan sektor usaha dengan kondisi masing-masing usaha.
"Wajib pajak, baik dari kalangan pengusaha tempat hiburan, hotel dan restoran yang beroperasi di Balikpapan bisa diberlakukan, dengan mempertimbangkan kondisi pihak pengusaha tersebut," katanya.
Tentunya, dengan adanya sistem pajak online ini dianggap dapat mencegah kebocoran pendapatan pajak karena ada transparasi antara pemerintah dan pengusaha.
"Harus ada transparansi antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan pengusaha sebagai pihak pembayar pajak tersebut. Dengan adanya sistem ini yakin bisa mencegah kebocoran pendapatan pajak," ujarnya.