DIKSI.CO, SAMARINDA - Sindikat pelaku gendam yang kerap beroperasi di Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya berhasil diringkus petugas pada Selasa (12/4/2022) kemarin.
Keempat pelaku itu bernama Andi Arul (44), M Rusli (39), Hasriadi (20) dan Rival (21) yang memiliki peran berbeda-beda.
Dijelaskan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noordianto bahwa komplotan gendam itu melancarkan aksinya dengan modus pengobatan alterntif menggunakan batu mustika merah delima.
Informasi dihimpun, korban terakhir sindikat gendam yakni seorang ibu rumah tangga bernama Hj Wati yang dihipnotis saat berada dalam angkot merah trayek B di Jalan Pemuda Kecamatan Sungai Pinang.
"Jadi korban ini awalnya naik dari Pasar Pagi, kemudian dibawa keliling hingga ke Jalan Pemuda," kata Noordianto, Kamis (14/4/2022).
Saat melancarkan aksinya, lanjut Noordianto, pelaku Hasriadi berpura-pura menjadi sopir dengan menyewa satu trayek angkot.
Kemudian Andi Arul dan M Rusli berpura-pura sebagai penumpang bersama korban. Kedua pelaku ini yang berperan sebagai eksekutor gendam dan berhasil melucuti perhiasan berupa 12 gelang emas ukuran besar dan kecil serta tiga cincin emas, dengan nilai berkisar Rp 80 juta.
"Setelah berhasil menggendam korbannya, kedua pelaku lantas turun dari angkot dan beralih masuk ke mobil Xenia yang membuntuti angkot dan dikemudikan pelaku lain, yakni Rival," bebernya.
Korban yang perlahan kembali sadar lantas kebingungan sebab perhiasannya telah hilang. Sedangkan Hasriadi sebagai sopir angkot menurunkan korbannya dan mengaku tak mengenal dengan dua pelaku lainnya.
Merasa dirinya telah menjadi korban sebuah tindak pidana, IRT itu lantas melaporkannya ke pihak kepolisian. Selanjutnya polisi berpakaian sipil pun segera bergegas dan melakukan penyelidikan awal.
Hasil penyelidikan pun akhirnya membuahkan hasil, dan keempat pelaku berhasil diamankan di Jalan Panglima Batur Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota.
"Saat itu mereka mau mencari sasaran lagi, dan kami amankan barang bukti berupa mobil xenia KT 1573 LA warna hitam, batu mustika merah delima, amplop coklat kumal berisi 6 gelang imitasi, tiga pecahan Rp 1000 dan dua pecahan Rp 500 rupiah, dua buah baut dan pecahan batu. Sementara emas yang diambil dari korban (Hj Wati) telah dijual para pelaku, karena kejadian Februari lalu," sambungnya.
Sebab perbuatannya, keempat sindikat gendam itu harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara hasil penyidikan petugas diketahui bahwa keempat pelaku rupanya tak hanya beraksi di Samarinda, namun juga beberapa wilayah lain di Kalimantan Timur.
"Dia juga beraksi di daerah lain, termasuk Balikpapan dan ini masih kami dalami lagi kasusnya," katanya. (tim redaksi Diksi)