Sabtu, 23 November 2024

Sidang Rasuah MTsN Semunai Berlanjut, Tujuh Saksi Benarkan Terima Transferan Sejumlah Uang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 23 Desember 2021 14:1

FOTO : Suasana sidang lanjutan kasus rasuah MTsN Semuntai yang kembali digelae di PN Tipikor Samarinda pada Kamis (23/12/2021) sore tadi/Diksi.co

"Saya lupa berapa kali Yang Mulia. Kalau tidak salah, yang saya ingat ada empat kali," ucap saksi Rudini.

Ditanya lebih jauh mengenai muasal uang tersebut, Rudini mengaku tidak sama sekali mengetahuinya.

"Tidak tahu Yang Mulia, saya taunya hanya ditransfer lalu diminta untuk kembali mentransfer uangnya ke pak Alim (terpidana). Yang saya ingat, saya ditransfer Rp22 juta 500 ribu," beber Rudini.

Dari uang tersebut, Rudini kerap diminta kembali melakukan transfer balik ke para terdakwa. Namun uang yang dikembalikan tak sejumlah yang diterima Rudini. 

Saya diminta untuk transfer lagi Rp22 juta. Yang Rp500 ribu, katanya buat saya Yang Mulia," timpalnya. 

Setelah mencecar Rudini, Majelis Hakim kembali melemparkan pertanyaan kepada enam saksi lainnya secara bergiliran. Pertanyaan yang dilontarkan masih seputar dana TPG, Tukin, dan PPNPN yang diterima para saksi. Selain itu saksi juga ditanya terkait rekening yang digunakan Alim Bahri untuk menampung pencairan dana belanja pegawai TPG, Tukin, dan Honor PPNPN.

Sebagaimana yang disebutkan JPU dalam dakwaannya, bahwa kedua terdakwa tidak menguasai administrasi keuangan yang keseluruhannya menggunakan sistem aplikasi. Sehingga mempercayakan pengajuan dan revisi anggaran keuangan di MTsN Semuntai kepada terpidana Alim Bahri. 

Saksi Alim Bahri dianggap memahami administrasi keuangan berbasis aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Disinilah Alim Bahri bersama terdakwa Arifin dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan terdakwa Muhammad Idris Usman nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr melakukan penyimpangan anggaran. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews