"Lagi-lagi kelihatan, upaya dari kepolisian yang mencoba memperlambat dan mengundur jalannya praperadilan. Kami ada punya ketakutan. Apabila sidang kebanyakan ditunda, khawatir kemudian disusul dengan sidang pada pokok perkara. Karena kalau sampai itu terjadi secara otomatis gugurlah praperadilan ini," terangnya.
Gugurnya praperadilan bisa saja terjadi, karena sidang sudah dibuka secara umum, dengan ditandai ketukan palu dari Hakim Tunggal.
Bernard mengatakan, ada sejumlah pokok yang disampaikan saat pembacaan permohonan. Di antaranya mempertanyakan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dari tiga pokok itu, tentunya pihak kepolisian memerlukan dua alat bukti untuk menjerat kedua mahasiswa tersebut sebagai tersangka.
"Permasalahannya adalah dua alat bukti. Ini perlu dipertanyakan, karena saksi maupun pelapor tidak melihat secara langsung bahwa dua mahasiswa tersebut yang menguasai alat bukti dimaksud. Makanya kami didalam persidangan, mempertanyakan untuk dibeberkan apa saja, dasar alat penetapan tersangka itu," bebernya.
Karena Kuasa Hukum dari pihak kepolisian belum mempersiapkan jawaban pertanyaan pihak pemohon atas penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka. Maka Hakim Tunggal terpaksa menunda persidangan. (tim redaksi Diksi)