Selasa, 21 Mei 2024

Sidang Pemilik Harimau di Samarinda yang Tewaskan Pekerjanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Koresponden:
Alamin
Kamis, 18 April 2024 17:59

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda yang menggelar kasus pemilik harimau dan diketahui mendapat tuntutan 3 bulan penjara. (IST)

"Untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan ya itu tadi karena sudah ada perdamaian. Dari penyidikan awal sudah seperti itu. Jadi karena para pihak ini sudah berdamai. Kita dari pengadilan ya meneruskan saja. Karena sejak awal tidak di tahan ya kami teruskan aja yang penting dia kooperatif hadir di persidangan," bebernya.

Rencananya persidangan tersebut akan berlanjut pada Minggu ini dengan agenda pembacaan terdakwa dan penasehat hukum.

"Nanti setelah ini tahapan persidangan pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Setelah pembelaan itu jika jaksa tidak mengajukan replik ya untuk menjawab pembelaan itu ya bisa putusan. Kalau tidak ada replik ya tinggal dua kali sidang pembelaan dan putusan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemuda bernama Surianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas mengenaskan diterkam harimau Sumatera peliharaan majikannya. Hewan buas tersebut menggigit leher korban.

Korban diterkam harimau di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Serangan hewan buas itu juga mengakibatkan sebagian organ tubuh korban juga hilang. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews