Jumat, 22 November 2024

Sidang Pemalsuan Izin Tambang di PPU Berlanjut, Saksi Sebut Tak Pernah Terima Berkas PT MSE

Koresponden:
Alamin
Senin, 16 Januari 2023 17:37

SUASANA SIDANG: Sidang lanjutan dari terdakwa Eddy Roesminah selaku Dirut PT MSE tentang pemalsuan izin konsesi tambang di Desa Mentawir, Kabupaten PPU. (IST)

“Pernah melihat atau mengetahui PT MSE,” tanya JPU lagi.

“Saya tidak pernah melihat sama sekali,” jawab Heni.

“Bagaimana prosedur melakukan permohonan izin tambang? Apa saja yang harus dilakukan,” timpalnya.

“Surat permohonan masuk ke staf, kemudian diagendakan. Kemudian disampaikan ke Kasubag masing-masing. Kalau saya menerima dan langsung bikin untuk diteliti dan dipelajari.

“Syarat yang dilengkapi saat permohonan izin tambang,” kata JPU.
“Surat permohonan. Titik koordinat. Peta lokasi. Seingat saya itu, termasuk cek list,” tambah saksi.

“Izin tambang kalau tidak bermohon tidak akan diproses,” tegasnya.

Pertanyaan pun kembali diajukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama.

“PT PPCI pernah dengar. Lebih dulu izin mana terbitnya (PT PPCI atau PT MSE),” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Saya cuman tiga bulan jadi saya tidak tahu. Intinya surat tidak terbit kalau tidak dimohonkan,” jawab saksi.

“Selama menjabat pernah melihat permohonan PT MSE,” kata Jemmy.

“Pada saat penyidikan baru tau ada SK Bupati,” jawabnya.

“Apakah PT MSE pernah mengajukan kuasa izin pertambangan,” ucapnya.

“Seingat saya tidak pernah,” kata saksi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews