Sabtu, 23 November 2024

Sidang Lanjutan PT MGRM, Iwan Ratman Akui Alirkan Uang Miliaran Rupiah ke Perusahaan Pribadinya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 26 Agustus 2021 12:4

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali melanjutkan sidang PT MGRM dan mengungkapkan fakta baru dari terdakwa Iwan Ratman/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Iwan Ratman terdakwa kasus rasuah proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon, sekaligus Direktur Utama di Perusahaan Daerah milik Pemkab Kukar PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM), akhirnya mengakui aliran uang Rp50 miliar ke perusahaan pribadinya PT T&C Internasional dengan dalih meminjam dan pembelian saham. 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (PN Tipikor) Samarinda pada Rabu (25/8/2021) sore kemarin.

Di dalam persidangan yang masih beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menghadirkan tiga orang saksi. Yang seluruhnya masih bagian internal PT MGRM.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, saksi lagi-lagi menyampaikan keterangan yang mempertegaskan perilaku menyimpang terdakwa Iwan Ratman. 

Iwan Ratman yang kembali dihadirkan sebagai pesakitan tak bisa mengelak lagi. Setelah saksi bernama Syamsu Marlin yang menjabat sebagai Junior SPV Accounting PT MGRM dan bertugas mencatat seluruh keuangan PT MGRM, dalam persidangan terungkap fakta sejumlah dana yang telah dialirkan terdakwa. 

Seperti diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM. Mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp50 miliar. Proyek tersebut rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas dituduh menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya. 

Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Zaenurofiq dari Kejati Kaltim menyampaikan,  dirinya menghadirkan tiga orang saksi internal dari PT MGRM. Namun karena keterbatasan waktu persidangan hanya sempat meminta keterangan satu orang saksi saja. 

"Saksi ini bertugas sebagai pencatat keuangan atau membuat laporan keuangan di PT MGRM. Jadi ada uang masuk dicatat laporan keuangannya, kemudian uang keluar juga dicatat," ungkapnya Rabu (25/8/2021) sore.

Pria yang akrab disapa Rofiq itu mengatakan, saat di persidangan saksi membenarkan terkait dana PT MGRM yang dialirkan oleh terdakwa ke rekening PT Petro T&C Internasional sebesar Rp50 miliar. Uang sebesar itu dialirkan terdakwa secara bertahap di mulai pada tahun 2019 dan berakhir di tahun 2020.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews