Jumat, 22 November 2024

Sidang Kasus Suap Dana Hibah KTRJ, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Utang untuk Keperluan Keluarga

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 24 Juni 2020 10:35

FOTO : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (24/6/2020) sore tadi kembali menggelar sidang dugaan suap dana hibah yang melibatkan mantan anggota DPRD Kaltim/IST

Permohonan itu diajukan ketika Bakkara bertandang ke ruang kerja Dahri Yasin, yang kala itu juga ada Hermanto Kewot di ruangan tersebut. 

Dahri Yasin dan Hermanto Kewot saat itu bersama-sama sebagai anggota Banggar DPRD Kaltim. Dahri berujar ke Kewot jika Bakkara merupakan anggotanya dan meminta bantuan Kewot, saat itu sama-sama anggota badan anggaran DPRD Kaltim, untuk membantu usulan hibah itu diterima ketika pembahasan APBD Kaltim 2013.

Singkatnya, permohonan hibah diterima KTRJ, namun tak sebesar usulan yang diajukan semula. Kelompok tani ini ditetapkan dalam Naskah Penerima Hibah Daerah (NPHD) Kaltim bernomor 017/KT-Bj/XI/2013 tertanggal 25 November 2012 dengan menerima dana sebesar Rp 3,85 miliar.

Selepas menerima bantuan pemerintah, dalam kurun Agustus 2014 hingga Agustus 2015, Bakkara menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 225 juta ke terdakwa Hermanto Kewot lewat setoran tunai bank. 

Dengan perincian, pada 4 Agustus 2014, sebesar Rp 15 juta, berlanjut 9 Maret 2015 Rp 40 juta, kemudian 18 Maret Rp 35 juta, pada 7 Mei 2015 Rp 5 juta, pada 13 Mei 2015 Rp 5 juta, pada 25 Mei 2015 Rp 20 juta, dan terakhir pada 14 Agustus 2015 sebesar Rp 125 juta. 

Total ada tujuh kali transaksi uang yang dikirimkan ke rekening terdakwa Kewot. Selain itu, selama transaksi, Bakkara tak menggunakan nama aslinya.

Menurut JPU, pemberian sejumlah uang ini diduga merupakan bonus atas bantuan terdakwa untuk memuluskan bantuan tersebut. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews