Jumat, 22 November 2024

Sidang Kasus Suap Dana Hibah KTRJ, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Utang untuk Keperluan Keluarga

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 24 Juni 2020 10:35

FOTO : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (24/6/2020) sore tadi kembali menggelar sidang dugaan suap dana hibah yang melibatkan mantan anggota DPRD Kaltim/IST

"Memang ada keperluan keluarga," ungkap kuasa hukum Hermanto Kewot, Roy kepada awak media usai persidangan.

Namun belakangan, Hermanto baru mengetahui bahwa uang yang dipinjamkan Bakara, rupanya bermasalah. Hasil dari dana hibah yang diterima KTRJ.

Informasi itu ia dapat dari media massa pada tahun 2016 silam yang mengabarkan saksi Bakara bernyanyi di Polda Kaltim saat memberikan sejumlah keterangan dalam laporan dugaan suap.

"Seperti keterangan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Uang itu diberikan Bakara, sebagian ke Dahri Yasin dan Joseph. Dan terdakwa saat itu tidak mengetahui, bahwa uang yang dipinjamkan tersebut dari dana hibah itu juga," bebernya.

Sementara itu ketika ditanya oleh JPU, Hermanto menjelaskan bahwa peminjaman uang dilakukannya dalam rentan waktu cukup lama setelah dana hibah KTRJ cair. Seperti diketahui, pencairan hibah dana KTRJ berlangsung pada Januari 2014. Sementara Kewot meminjam sejumlah uang di antara bulan Agustus dan September tahun 2015. 

"Saat meminjam uang pertama kali sebesar 10 juta, kemudian 5 juta dan 10 juta lagi. Itulah disampaikan terdakwa di dalam persidangan," terangnya

"Pinjamnya itu juga tidak langsung sebesar Rp 245 juta. Tapi putus-putus karena anaknya sakit. Jadi utang itu hanya untuk keperluan keluarga aja," tandasnya.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Ketua KTRJ mengajukan permohonan bantuan hibah untuk perbaikan tanggul dan pembangunan pintu tambak di Sungai Segara, Desa Tani Baru, Anggana, Kutai Kartanegara, sebesar Rp 6,28 miliar ke DPRD Kaltim pada medio Agustus 2012 ke Fraksi Golkar.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews