DIKSI.CO, SAMARINDA - Persidangan kasus rasuah proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Samboja, Balikpapan dan Cirebon yang mengalami penundaan sebanyak dua kali, akhirnya dapat dibuka kembali di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Kamis (16/9/2021) sore tadi.
Terdakwa Iwan Ratman yang sebelumnya berhalangan lantaran sakit saraf kejepit, dipastikan dapat melanjutkan sidang perkara korupsi Rp50 miliar yang menjeratnya. Namun didalam persidangan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dengan didampingi didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, tidak langsung menghadirkan saksi yang berkaitan dengan perkara.
Melainkan lebih dahulu menghadirkan dua dokter yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan Iwan Ratman terlebih dahulu. Pasalnya tertundanya persidangan selama dua pekan ini harus benar-benar dipastikan, akibat terdakwa yang berhalangan sakit.
"Hari ini sidang menghadirkan dua dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa, mereka dimintai keterangannya," ungkap Jaksa Penuntut Umun (JPU) Zaenurofiq dari Kejati Kaltim ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Lebih lanjut disampaikan Zaenurofiq, bahwa dua saksi yang dihadirkan di persidangan itu merupakan dokter dari Rutan Klas IIA Samarinda dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
"Iya memastikan, apakah terdakwa yang mengeluh sakit ini, benar-benar sakit seperti ini. Jadi hakim ingin tau gitu. Biar ada kejelasan karena sidang tertunda sudah beberapa kali" sambungnya.
Kepada majelis hakim, lantas kedua dokter tersebut bersaksi bahwa yang bersangkutan memang benar-benar dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa hadir di dalam persidangan yang sebelumnya sudah dua kali di jadwalkan.
"Jadi memang dibenarkan kalau terdakwa sakit. Dari hasil pemeriksaan dokter terdakwa sakit diabetes, vertigo dan saraf kejepit keluhannya terdakwa," terangnya.
Kedua dokter tersebut juga memastikan bahwa kondisi terdakwa kini telah pulih setelah menjalani rawat jalan. Sehingga persidangan perkara rasuah di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perusahaan Daerah (Perusda) kepemilikan Pemkab Kutai Kartanegara tersebut, bisa kembali dilanjutkan.