"Sehingga kegiatan tata ruang tidak melanggar pasal 28 h ayat 1 pasal 28 c ayat 2 pasal 28 b ayat 1 uud republik indonesia 1945," terangnya.
Selain Abdul Kamarzuki, dalam sidang lanjutan juga mendengarkan kesaksian dari saksi ahli Andilolo dan Alwin Akbar.
Dihadapan majelis hakim, Andilolo menyampaikan bahwa hal yang dipaparkan Abdul Kamarzuki mungkin akan benar terjadi secara peraturan di atas kertas. Namun demikian, fakta lapangan bisa saja terjadi hal sebaliknya.
"Jadi kesimpulannya pasal tersebut tidak diperlukan pemaknaan baru karena itu berpotensi melanggar hak konstitusional," tegasnya.
Sementara itu, saksi ahli Alwin Akbar turut menambahkan bahwa pasal yang disoal tidak menimbulkan dampak kerusakan yang ditakutkan dan justru menimbulkan manfaat kebaikan.
"Bahwa pasal tidak menimbulkan dampak kerusakan melainkan menimbulkan dampak yang lebih baik," demikian Alwin Akbar.
Pasca mendengarkan keterangan beberapa saksi ahli, majelis hakim lantas menutup persidangan dengan ditandai ketukan palu dari Ketua MK Anwar Usman.
"Dengan demikian sidang ditutup dan dilanjutkan kembali nanti. Untuk hal-hal yang dimintakan mengenai materi persidangan nanti bisa komunikasi langsung ke panitera," tutup Anwar Usman. (tim redaksi)