Jumat, 22 November 2024

Sidang Judicial Review, Walhi hingga Pihak Jatam Kaltim Bantah Keras Pernyataan Arteria Dahlan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 9 November 2021 9:44

FOTO : Susana sidang judicial riview UU Minerba yang mendengarkan keterangan DPR RI, Senin (8/11/2021) kemarin kembali direspon para pemohon yang menyebut para legislatif tidak pro kepada rakyat/Diksi.co

Penundaan agenda perwakilan pemerintah pun juga disampaikan melalui alasan tertulis kepada majelis hakim. Meski perwakilan pemerintah ditunda persidangannya, namun tidak demikian dengan perwakilan DPR RI. Dalam kesempatan itu,  

Di hadapan majelis hakim, Arteria melalui siaran daring menilai permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja obscure atau tidak jelas.

Adapun permohonan tersebut, kata Arteria, pemohon menjadi kabur sebab tidak menyebut batu uji yang berkaitan dengan legal standing. 

Adapun mereka memohon pengujian materi dalam beberapa pasal dalam UU Minerba yakni Pasal 4 Ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat 2, Pasal 17A Ayat 2, Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 31A Ayat 3, Pasal 35 Ayat 1, Pasal 37, Pasal 40 Ayat 5 dan 7, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72.

Kemudian, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151 UU Minerba, dan Pasal 162 (juncto Pasal 39 UU Cipta Kerja).

Selanjutnya, Pasal 169A Ayat 1, Pasal 169B Ayat 3, Pasal 169C huruf g, Pasal 172B Ayat (2), Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba. Dalam pasal-pasal tersebut, para pemohon menilai multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional. Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut.

Dan nantinya, pada agenda sidang lanjutan pihak pemohon akan mengajukan saksi dan alhi yang mana terdiri dari empat orang setiap masing-masingnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews