Sabtu, 6 Juli 2024

Sidang Judicial Review, Walhi hingga Pihak Jatam Kaltim Bantah Keras Pernyataan Arteria Dahlan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 9 November 2021 9:44

FOTO : Susana sidang judicial riview UU Minerba yang mendengarkan keterangan DPR RI, Senin (8/11/2021) kemarin kembali direspon para pemohon yang menyebut para legislatif tidak pro kepada rakyat/Diksi.co

Selain kedua perwakilan pemohon tersebut, Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang juga menegaskan perihal serupa. Yakni soal legal standing JATAM Kaltim yang tak perlu dipertanyakan lagi. 

"Legal standing kami jelas, JATAM Kaltim telah berkali-kali mendaftarkan sengketa informasi di Komisi Informasi dan itu clear. Anggota JATAM Kaltim adalah para korban dari industri tambang. Para anggota memberikan mandat agar UU Minerba digugat. Justru kita meragukan posisi DPR RI terhadap keselamatan warga di lingkar tambang. Menjamin investasi seluas-luasnya itu justru mewakili kepentingan perusahaan tambang," tegas Rupang. 

Keterangan DPR RI dalam persidangan judicial review tersebut semakin menunjukkan bahwa orientasi pengesahan UU Minerba dinilai hanya untuk meraup keuntungan melalui eksploitasi sumber daya alam sektor mineral dan batubara. DPR RI sebagai wakil rakyat juga dirasa menutup mata terhadap ketimpangan yang terjadi di masyarakat.

“Alih-alih mendukung upaya rakyat dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan, DPR RI malah berdalih bahwa pengesahan UU Minerba akan memberikan tambahan pendapatan, menjamin ketertiban hukum, serta mengayomi pengusaha dan rakyat meskipun DPR RI menyadari posisi yang tidak seimbang antara pengusaha dan rakyat. DPR RI harusnya berdiri bersama rakyat karena DPR RI merupakan subjek yang dipilih dan mewakili rakyat,” timpal Eti Oktaviani dari tim advokasi UU Minerba.

Menurut rencana, sidang judicial review UU Minerba akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Desember 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah yang ditunda karena pada persidangan kali ini tidak ada perwakilan dari pemerintah yang memenuhi persyaratan untuk membacakan keterangan.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya persidangan ke empat judicial riview UU Minerba kemarin siang dipimpin ketua MK Anwar Usman pertama-tama mengumumkan jika pihak pemerintah kembali batal memberikan keterangan dalam sidang uji materi.

Adapun alasannya, pihak pemerintah atau perwakilan dari Presiden Joko Widodo bukan berasal dari pejabat eselon I.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews