3. Menyempitnya ruang kebebasan sipil dan kebebasan akademik di berbagai kampus juga sejalan dengan semakin memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia. Adanya ketentuan mengenai 35 persen suara menteri pendidikan dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi serta 35 persen suara rektor dalam menentukan pimpinan fakultas adalah pintu masuk adanya intervensi kekuasaan politik dalam pengelolaan universitas yang membuat banyak kampus menjadi sekadar kepanjangan tangan penguasa yang kerap semena-mena bahkan terhadap komunitas akademik.
4. Penahanan terhadap Saiful Mahdi, PhD apabila terus dilakukan akan menjadi bukti paling telanjang betapa kaum akademisi telah menjadi kelompok yang rentan secara hukum bahkan di lingkungan kerja mereka sehari-hari.
Berdasarkan pandangan di atas, KIKA menyatakan sikap:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, PhD.
2. Mendesak pencabutan pasal-pasal karet di dalam UU ITE yang kerap dijadikan alat untuk membungkam kritik.
3. Mendesak penghapusan ketentuan tentang 35 persen suara menteri pendidikan dalam pemilihan pimpinan universitas dan 35 persen suara rektor dalam pemilihan pimpinan fakultas.
(Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik)