Tak lagi bisa mengelak, korban pun mengakui semuanya, hingga membuat orangtua merasa keberatan dan mengajukan laporan resminya kepada aparat kepolisian.
Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan awal. Namun karena terhalang pekerjaan dari NW yang kerap berada di perairan dan berpindah-pindah lokasi, akhirnya membuat kepolisian cukup kewalahan melakukan penangkapan.
"Akhirnya berhasil kami amankan sore kemarin (15/4/2020)," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo, Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis (16/4/2020).
Penangkapan ini, kata Teguh, berhasil dilakukan berkat adanya kerja sama dari pihak keluarga korban.
"Kami memakai ponsel korban, dan membuat janji untuk bertemu. Setelah itu, barulah kami melakukan penangkapan," jelas polisi berpangkat balok dua tersebut.
Lokasi pertemuan kala itu disepakati di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang. Saat NW terlihat, polisi dengan sigap langsung melakukan pengamanan dan menggelandangnya ke Makopolresta Samarinda pada kemarin sore .
"Sekarang masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)