DIKSI.CO - Karena berada di bawah pengaruh minuman keras (miras), dua sahabat di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berakhir di penjara dan rumah sakit, pada Senin (20/3/2023).
Akibat perseteruan itu, pria bernama DRA resmi ditetapkan sebagai pelaku. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomainimelalui Kanit Pidum, Ipda Muhamad Izzadin bahwa kejadian tersebut terjadi di belakang Hotel Taufik, RT 22, Kelurahan Selumit Pantai.
“Saat itu korban dan pelaku (DRA) sepulang bekerja langsung pergi minum-minuman beralkohol berlokasi di belakang Hotel Taufik,” ucap Izzadin, Kamis (23/3/2023).
Disebutkan, saat keduanya dalam pengaruh miras, korban mengajak pelaku bercanda hingga menantangnya berkelahi. Mendengar perkataan korban, DRA lantas memukul temannya itu menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali.
“Korban diduga merasa tidak terima dan mengeluarkan sajam sejenis pisau dari pinggangnya,” ulasnya.
Melihat korban mengeluarkan sajam, pelaku dengan cepat langsung mengelak dan menghindarinya.
“Pelaku ini kemudian lari, dan mengambil pisau dari pedagang es kelapa,” tambahnya.