DIKSI.CO, SAMARINDA - Misteri kematian Hendrikus seorang tahanan Polres Kutai Barat beberapa waktu yang menggegerkan, perlahan mulai terkuak.
Informasi dihimpun, dari hasil penyelidikan petugas kematian Hendrikus disebabkan aksi pengeroyokan 5 tahanan lainnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo didampingi Kapolres Sonny Henrico Persaulian Sirait saat menggelar pers rilis.
"Kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 (pengeroyokan) dan Pasal 351 (penganiayaan). Karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap sesama tahanan di dalam sel," ungkap Komisaris Besar Polisi itu saat konferensi pers di Aula Mapolres Kubar Rabu (4/5/2022).
Selain tahanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga sudah menerapkan hukuman disiplin terhadap anggota polisi yang berjaga pada saat kejadian itu.
"Ya mereka juga sudah kita kenakan tindakan disiplin sesuai aturan Polri. Artinya sudah lalai dalam menjalankan tugas," sebutnya.
Disinggung soal berapa banyak anggota Polres Kubar yang mendapat sanksi terebut. Ia membeberkan, sudah ada 4 orang yang tengah menjalani sanksi dimaksud. “Mereka juga sudah diberi sanksi dari satuannya,” pungkas Yusuf.
Disamping itu, mewakili Kapolres Kubar, Kabid Humas Polda Kaltim ini mengimbau kepada masyarakat di Kota Beradat agar tenang dan tetap kondusif dalam kasus ini.
"Percayakan semua sepenuhnya ke kami, dan kami pasti tuntaskan dengan cara transparan," tandasnya. (tim redaksi)