Diatur dalam perda
Penerapan system e-parkir ini salah satunya atelah diterapkan di salah satu daerah di Indonesia, yakni Sidoarjo.
Mulai tahun 2020, pembayaran parkir di Sidoarjo dilakukan secara elektronik atau online.
Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dikutip dari surabayainside.com, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan dengan aplikasi perparkiran secara online masyarakat dapat membayar retribusi parkir dengan mudah. Sistem e-parkir tersebut untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik kepada masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan. Diungkapkan, sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan.
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah meminta parkir sistem elektronik tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan Sidoarjo juga dimintanya untuk memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.
Sementara itu, dalam e-parkir ini, mengatur besaran tarif parkir di tepi jalan umum berbagai kendaraan. Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan/minibus, bus/truk serta tarif kereta tempelan atau kereta gandengan.
Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya/R2 dikenakan Rp 2.000. Sedangkan untuk sedan, minibus atau sejenisnya/R4 dikenakan Rp 4.000.
Di sisi lain untuk bus, truk atau sejenisnya/R6 dikenakan Rp 5.000. Begitu pula untuk tarif kereta tempelan atau kereta gandengan atau kendaraan sejenisnya dikenakan tarif yang sama dengan bus/truk yakni Rp 5.000 per parkir. (tim redaksi Diksi)