Untuk aktivitas belajar mengajar bisa menerapkan tatap muka 100 persen.
"Pendidikan atau sekolah sudah 100 persen. Tapi, prokes harus tetap dilakukan," paparnya.
"Tetap menggunakan masker. Karena, saat ini pemerintah pusat belum menetapkan kondisi endemi Covid-19," lanjutnya.
PPKM level 1 di Kaltim berlaku sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022 mendatang.
Kepala daerah diminta melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM level 1 di kabupaten/kota.
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak 7 Juni 2022 sampai 4 Juli 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)