DIKSI.CO, SAMARINDA - Akhir pekan ini, Gubernur Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penetapan PP level 1 di Kaltim.
Dalam Ingub 12/2022 itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, mentapkan seluruh kabupaten/kota di Kaltim, berada di status PPKM level 1.
Hal itu setelah menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri RI, di wilayah Kaltim dengan kriteria Level 1 berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan RI.
"Ingub 12/2022 menetapkan seluruh kabupaten/kota se Kaltim masuk PPKM level 1," kata Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, Sabtu (11/6/2022).
Dengan ditetapkannya PPKM level 1 untuk seluruh wilayah Bumi Mulawarman, warga diperkenankan melakukan aktivitas 100 persen.
Meski telah dilonggarkan, Juru Bicara Gubernur Kaltim tersebut menegaskan tetap diberlakukan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan bagi para pekerja, pengaturan waktu kerja secara bergantian.