"Paling banyak masih pelanggaran perorangan, sanksinya yaitu pembayaran denda dan menyediakan masker. Untuk pelaku usaha berkisar antara 250 ribu sampai dengan 1 juta," katanya.
Pada 3 hari patroli PPKM ini, pihakya juga sudah mencatat adanya pelaku usaha yang melanggar peraturan PPKM, dan jika masih dilanggar hingga malam akan dilakukan penutupan sementara.
"Tapi juga ada yang kita stop kita hentikan selama 3 hari pertama kemudian nanti 3 hari lagi kalau tidak ya kita cabut izin," katanya.
"Pada malam hari ini yang apabila sudah dicatatat tentang kami sudah 2 kali pelanggaran maka akan diadakan penutupan penutupan sementara selama 3 hari," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)