DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dilakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Tim Satgas Covid-19 menemukan banyak pelanggaran yang terjadi.
Terhitung PPKM sejak tanggal 15 hingga 17 Januari 2021 ditemukan adanya 253 pelanggaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.
"Jumlah pelanggaran selama PPKM total terdapat 253 pelanggaran," kata Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi, kepada wartawan saat pers rilis Covid-19, Senin (18/1/2021).
Ia memaparkan dari pelanggaran tersebut denga rincian yakni, kecamatan Balikpapan Kota terdapat 42 pelanggaran, Balikpapan Tengah terdapat 7 pelanggaran, Balikpapan Selatan dengan 72 pelanggar, Balikpapan Timur 45 pelanggar, Balikpapan Utara 51 pelanggar dan Balikpapan Barat 31 pelanggaran.
Ia mengatakan dari 235 kasus ini paling banyak didominasi oleh pelanggatan perorangan dengan sangsi sesuai dengan Perwali nomor 23 tahun 2020.
"Paling banyak masih pelanggaran perorangan, sanksinya yaitu pembayaran denda dan menyediakan masker. Untuk pelaku usaha berkisar antara 250 ribu sampai dengan 1 juta," katanya.
Pada 3 hari patroli PPKM ini, pihakya juga sudah mencatat adanya pelaku usaha yang melanggar peraturan PPKM, dan jika masih dilanggar hingga malam akan dilakukan penutupan sementara.
"Tapi juga ada yang kita stop kita hentikan selama 3 hari pertama kemudian nanti 3 hari lagi kalau tidak ya kita cabut izin," katanya.
"Pada malam hari ini yang apabila sudah dicatatat tentang kami sudah 2 kali pelanggaran maka akan diadakan penutupan penutupan sementara selama 3 hari," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)