Jumat, 22 November 2024

Sekjen MUI Sebut Pemerintah Tegas Larang Orang Kumpul di Tempat Ibadah, Tetapi Biarkan Warga Kumpul di Mal dan Bandara

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 18 Mei 2020 5:2

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas/ Tribunnews

DIKSI.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai adanya pertentangan sikap pemerintah dalam penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Di satu sisi, pemerintah dengan tegas mencegah orang untuk berkumpul di masjid melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.

Tetapi, di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas untuk menghadapi masyarakat yang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, hingga bandara.

"Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, mal, bandara, kantor dan pabrik?" kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

Anwar menuturkan, di beberapa daerah para petugas memakai pengeras suara, mengingatkan masyarakat supaya tidak berkumpul di masjid untuk shalat Jumat, shalat jamaah ataupun tarawih.

Tetapi, tidak ada petugas yang menggunakan pengeras suara mengimbau masyarakat di tempat umum, kantor dan pabrik, untuk menjauhi kerumunan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews