Dari hasil audit BPKP Kaltim 2020 silam atas pengerjaan CV JAR ditahun 2019, auditor tunggal negara ini menemukan dugaan rasuah dari penyetoran royalti batu bara dengan selisih miliaran rupiah.
"Jadi kasusnya ini, yang ditambang itu adalah batu bara dengan kadar kalori 7 sedangkan yang dilaporkan kadar 3. Dan yang dibayarkan sesuai kadar yang dilaporkan, jadi terdapat selisih dan kerugiaan negara hingga Rp4,5 miliar itu," kata Emanuel.
"Sebetulnya yang bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Mei 2020. Tapi beberapa kali dipanggil yang bersangkutan tidak pernah hadir, akhirnya dilakukan eksekusi penjemputan hari ini," tambahnya.
Dari kasus ini, Emanuel menyebut sedikitnya tim penyidik telah memeriksa 18 orang saksi termasuk pihak BPKP Kaltim sebagai saksi ahli.
"Ancaman hukumannya 20 tahun sesuai pasal yang disangkakan. Kasus ini juga masih terus kami dalami sambil melakukan pelengkapan berkas perkaranya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)