Nantinya, Kemenang kab/kota melakukan sosialisasi ke pengurus-pengurus masjid dan musalah, agar masyarakat lebih memahami apa yang dimaksud dalam SE Menag RI.
"Sudah ada aturan dari Menteri Agama, tinggal kita mengikuti aturan yang ada, dan tolong isi penyampaiannya harus hati-hati dan pelan-pelan ke masyarakat," jelasnya.
Masrawan memahami kebijakan pengeras suara telah menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Untuk itu diperlukan sosialisasi yang efektif, agar pesan sampai dengan baik di masyarakat.
Diperlukan dukungan sosialusasi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) di seluruh daerah.
"Proaktif (DMI) di kemenag masing-masing daerah, kan ada pengurusnya, sangat aktif," tegasnya. (tim redaksi Diksi)