DIKSI.CO, SAMARINDA - Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI resmi menerbitkan surat edaran pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Pedoman itu tertuang dalam SE Menag, nomor 5/2022, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 lalu.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, mulai bergerak melakukan sosialisasi ke kemenang kabupaten/kota.
Masrawan, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim menyampaikan, sosialisasi SE Menag telah disampaikan ke Kemenag dan KUA di 10 kab/kota.
"Sudah (instruksikan) ke kantor kemenag-kemenang masing-masing melalui grup kami di media sosial," ungkap Masrawan, Kamis (24/2/2022).
Nantinya, Kemenang kab/kota melakukan sosialisasi ke pengurus-pengurus masjid dan musalah, agar masyarakat lebih memahami apa yang dimaksud dalam SE Menag RI.
"Sudah ada aturan dari Menteri Agama, tinggal kita mengikuti aturan yang ada, dan tolong isi penyampaiannya harus hati-hati dan pelan-pelan ke masyarakat," jelasnya.
Masrawan memahami kebijakan pengeras suara telah menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Untuk itu diperlukan sosialisasi yang efektif, agar pesan sampai dengan baik di masyarakat.
Diperlukan dukungan sosialusasi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) di seluruh daerah.
"Proaktif (DMI) di kemenag masing-masing daerah, kan ada pengurusnya, sangat aktif," tegasnya. (tim redaksi Diksi)