Dari 15 perkara yang ditangani BNNK Samarinda, lanjut Tampubolon, semua kasus ini menjalankan bisnis haramnya dengan sistem loket memanfaatkan rumah bangsalan/sewaan. Menyikapi modus seperti ini, selama tahun 2020 BNNK Samarinda banyak melakukan pembongkaran loket narkotika.
"Kami juga memanggil pemilik rumah kontrakan untuk diberikan pembinaan agar lebih selektif menyewakan rumah maupun kos," imbuhnya.
Guna memperkuat regulasi, BNNK Samarinda terus berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda untuk mengaplikasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nonor 2 tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan narkotika di instansi pemerintah.
"Sedangkan untuk masyarakat, kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda agar di tahun 2020, pelaksanaan PMDN 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan narkotika di Kota Samarinda dapat terwujud," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)