Jumat, 22 November 2024

Satu Tahun di Pandemi Covid-19, BNNK Samarinda Penuhi Tangkapan 200 Persen dan Amankan 15 Tersangka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 16 Desember 2020 7:50

FOTO : Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon dalam rilis tahunannya pada Selasa (15/12/2020) malam tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sepanjang tahun 2020 rupanya tak membuat aparat penindak hukum berlaku kendor meski terus bekerja di bawah gempuran wabah pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon dalam rilis tahunannya pada Selasa (15/12/2020) malam tadi. 

Dijelaskan polisi berpangkat melati dua ini,  kalau sepanjang 2020 BNNK Samarinda mencatat torehan target kerja mencapai 200 persen dari laporan kejadian narkotika (LKN). Patut diketahui bahwa BNN RI memberi target 5 LKN bagi BNNK Samarinda dalam satu tahun terakhir. 

Target tersebut berhasil terlampaui setelah pihaknya memproses 10 LKN pada tahun ini. Berdasarkan LKN yang diproses terdapat 15 perkara yang ditangani oleh BNNK Samarinda dengan total tersangka 15 orang.

"Yang kami tindak ini merupakan sindikat (jaringan) narkotika, bukan penyalahgunaan. 15 orang ini terdiri dari 2 perempuan dan 13 laki-laki 13 sama yang masih buron ada 1 orang," ungkap Tampubolon. 

Selain itu, ujar Tampubolon, pihaknya juga terus berupaya untuk mengurangi pasokan narkotika yang masuk ke Kota Tepian. Dari 15 tersangka yang diamankan, jajaran BNNK Samarinda mengamankan barang bukti 55,86 gram sabu-sabu, serta 1.416 gram ganja.

Dari 15 perkara yang ditangani BNNK Samarinda, lanjut Tampubolon, semua kasus ini menjalankan bisnis haramnya dengan sistem loket memanfaatkan rumah bangsalan/sewaan. Menyikapi modus seperti ini, selama tahun 2020 BNNK Samarinda banyak melakukan pembongkaran loket narkotika.

"Kami juga memanggil pemilik rumah kontrakan untuk diberikan pembinaan agar lebih selektif menyewakan rumah maupun kos," imbuhnya.

Guna memperkuat regulasi, BNNK Samarinda terus berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda untuk mengaplikasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nonor 2 tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan narkotika di instansi pemerintah. 

"Sedangkan untuk masyarakat, kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda agar di tahun 2020, pelaksanaan PMDN 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan narkotika di Kota Samarinda dapat terwujud," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews