DIKSI.CO, SAMARINDA- Salah satu staf Bagian Perundang-undangan di DPRD Samarinda telah ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 pada Rabu (29/4/2020) kemarin.
Meski demikian, Ketua DPRD Samarinda Siswadi mengatakan bahwa tak ada tahapan agenda yang tertunda dan anggota dewan tetap menjalankan aktivitasnya di kantor walau di tengah situasi pandemi virus Covid-19 tersebut.
"Selama ini DPRD tetap beraktivitas tetapi tidak seperti biasa. Karena kawan-kawan sepakat di saat masyarakat menghadapi Covid-19 ini, ya kami harus melayani mereka," ucap Siswadi, Kamis (30/4/2020).
Namun, katanya, dalam sistuasi pandemi tersebut di saat anggota dewan rapat, diwajibkan untuk menjaga jarak dan menggunakan masker.
"Sudah barang tentu kami rapat dengan jagak jarak pakai masker sesuai imbauan dari kesehatan. Tetapi kami tetap sepakat, saat warga tidak panik, kami juga tidak boleh panik," katanya.
Saat disinggung apakah seluruh anggota dewan bakalan rapid test secara massal sejak ditetapkanya PDP salah staf DPRD, Siswadi hanya mengatakan hingga saat ini belum ada.
"Gak, sampai saat kamu tanya ini belum. Kebetulan yang bersangkutan itu ke kantor ketika lagi ada tugas saja. Kemarin disemprotkan disinfektan," ujarnya. (tim redaksi Diksi)