DIKSI.CO, NUNUKAN – Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan lima remaja badung di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) rupanya mengungkap fakta terbaru.
Yakni dari lima pelaku yang diamankan petugas, satu di antaranya diketahui berstatus residivis.
Meski usianya masih begitu muda yakni 16 tahun, namun perilaku remaja bernama NS membuat geleng kepala.
Sebab kini dirinya dipastikan untuk yang kedua kali akan mendekam di balik kurungan besi.
“Iya NS sendiri merupakan residivis kasus serupa yang diketahui baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan,”jelas Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (22/8/2023).
Meski NS mengaku menyesal namun perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Begitu pun dengan keempat temannya yang lain, yakni MI (17), AA (14), NA (16) dan MN (16) yang turut diamankan polisi karena telah mencuri enam sepeda motor milik warga.