Sementara itu, Boy membeberkan guna menjalankan instruksi wali kota terkait pengetatan PPKM skala mikro, pada Sabtu 10 Juli 2021 pihaknya akan memantau wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Mengenai titik keramaian lain yang menjadi sorotan seperti di kawasan Lambung Mangkurat, pihaknya akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan Camat Sungai Pinang.
"Daerah Lambung sebagiannya masuk, karena sebagian lagi ada wilayah Kecamatan Samarinda Ilir. Tapi kita sesuaikan dengan rekomendasi camat saja," bebernya.
Sebagai informasi, berdasarkan instruksi Wali Kota Samarinda 2/2021 tertanggal 9 Juli 2021, mengatur kegiatan makan ditempat untuk restoran, rumah makan, kafe, warung, dan sejenisnya dihentikan sementara. Kemudian mempersilahkan untuk pelayanan kotakan/bungkusan serta pengantarannya (take away) dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita. (tim redaksi Diksi)