Jumat, 22 November 2024

Santunan Korban Covid-19 Disalurkan, Penerima Wajib Bawa Surat Pengantar dari Dinsos Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 6 Desember 2021 9:3

Hendra Irwansyah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Samarinda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/11/2021)/ Diksi.co

Batas akhir pembukaan buku tabungan atau rekening penerima santunan ahli waris dijadwalkan berakhir pada 15 Desember 2021.

"Kami batasi untuk buka tabungan itu sampai 15 Desember. Karena sudah tutup buku. Makanya kalau bisa secepatnya diurus," ungkapnya.

Ditanyai terkait besaran biaya santunan untuk ahli waris korban Covid-19, Hendra menyebut besar santunan lebih kurang Rp 10 juta per orang. Nominal tersebut didapat dari alokasi anggaran Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

"Dana itu nanti langsung ditransfer ke rekening penerima santunan ahli waris," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, peran Dinsos Samarinda hanya sebatas menghimpun berkas. Atas dasar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinsos Samarinda, ia mengimbau masyarakat dan petugas untuk tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum seperti pungutan liar.

"Kalau ada bansos kami selalu mengingatkan anggota-anggota kami jangan sampai ada pungli. Mudah-mudahan itu tidak terjadi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews