DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda bersama Bankaltimtara menyalurkan bantuan santuan untuk para ahli waris korban Covid-19.
Penyaluran santunan ini dilaksanakan di Kantor Pusat Bankaltimtara, Jalan Jenderal Sudirman pada, Senin (6/12/2021).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Samarinda, Hendra Irwansyah melaporkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, penerima santunan ahli waris di Samarinda terdata sebanyak 927 orang.
Dinsos Samarinda bersama Bankaltimtara menargetkan dalam satu hari hanya akan menerima registrasi penerima santunan sebanyak 150 hingga 200 orang. Teknis tersebut diambil guna menghindari adanya kerumunan massa.
"Itu juga akan diatur waktunya. Mulai jam 8 pagi. Setiap jam diatur 25 orang saja," ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Mengenai prosedur administrasi, pria yang akrab disapa Hendra itu menjelaskan, bahwa calon penerima santunan ahli waris wajib membawa surat pengantar dari Dinas Sosial Samarinda dengan melampirkan foto copy ahli waris berlegalisir, kuasa ahli waris berlegalisir dan KTP asli ahli waris.
"Apabila ahli waris sudah mempunyai rekening Bankaltimtara tinggal diaktivasi, kalau belum punya langsung buat rekening baru Bankaltimtara," jelasnya.