"Mengalokasikan anggaran dengan baik perbaikan dan perawatan jalan di perubahan disesuaikan data kemantapan jalan," paparnya.
Selain itu, pemprov didorong memastikan status beberapa ruas jalan.
Pasalnya banyak ruas jalan di Kaltim, yang tidak memiliki status, sehingga terkadang tidak tertangani.
"Membuat kesepakatan jalan non status, sehingga fungsi pelayanan jalan untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Berikut kondisi kemantapan jalan provinsi di Kaltim;
Kondisi jalan baik (127,4 km)
Kondisi jalan sedang (1.175 km)
Kondisi jalan rusak (268,76 km)
Kondisi jalan rusak berat (139,71 km)
(tim redaksi Diksi)