Jumat, 20 September 2024

Samarinda Wajib Masker, Tak Patuh Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 6 Agustus 2020 12:21

Syaharie Jaang, Wali Kota Samarinda/ Diksi.co

Lanjutnya, bahwa akan ada pemberlakuan sanksi sosial dan sanksi denda sebanyak Rp 250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.

“Yang jelas itu berhubungan dengan keseriusan kita memakai masker. Harapan kita bukan masalah sanksinya, tapi bagaimana kepatuhan dan kesadaran diri kita untuk menjaga diri saat interaksi di tengah orang banyak,” jelasnya.

Jaang menampik kritikan dari pengamat hukum yang mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tidak tepat dikarenakan belum adanya karantina wilayah di daerah Kota Samarinda.

“Kondisi kita seperti ini, apa PSBB menyelesaikan masalah? Yang terpenting adalah karena masyarakat tidak disiplin. Jangan kayak daerah lain. Sudah karantina, semua pada ketat, sudah PSBB tapi masyarakat kita tidak disiplin,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews