Jumat, 22 November 2024

Samarinda Wajib Masker, Tak Patuh Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 6 Agustus 2020 12:21

Syaharie Jaang, Wali Kota Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang tanda tangani surat Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai sanksi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

Pemberlakuan sanksi sosial menanti warga Samarinda jika didapati tidak patuh dalam upaya menekan angka penularan Covid-19.

Jaang menyebut Perwali Nomor 38 Tahun 2020 akan segera diedarkan kepada masyarakat.

Setelah itu, maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui tentang aturan wajib penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Hari ini saya tanda tangan atas nama gugus juga. Itu sesuai dengan surat edaran. Dan memang ada petunjuk pelaksanaanya,” sebut Jaang, Kamis (6/8/2020).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews