Surat tersebut menyampaikan 4 poin, yaitu :
1. Satgas Kecamatan untuk segera melakukan kordinasi dengan Kelurahan/RT dilingkungan masing-masing.
2. Untuk melakukan pendataan jumlah masyarakat terpapar tiap RT untuk menentukan zonasi daerahnya.
3. Menerapkan PPKM mikro tersebut di wilayah masing-masing mulai tanggal 09 Februari 2021 - 22 Februari 2021 sesuai dengan INMENDAGRI No. 03 Tahun 2021, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan disiplin terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
4. Guna menekan peningkatan kasus positif Covid-19 maka untuk sementara waktu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan lebih dari 50 (lima puluh) orang akan ditangguhkan. (tim redaksi Diksi)