Sabtu, 5 Oktober 2024

Salat Id Ikuti Fatwa MUI Pusat, Pemkot Balikpapan Berikan Aturan Jika Dilakukan di Masjid

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 16 Mei 2020 8:53

Rapat forkopimda di Kantor Wali Kota Balikpapan/HO

"Tidak boleh jamaah dari jauh supaya tidak menggunakan transportasi yang melanggar aturan protokol. Kalau menggunakan transportasi dibatasi, tidak boleh penuh dan harus ada jarak," lanjutnya.

Setiap jamaah yang masuk juga harus dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan alat dengan thermo gun, dan jika ditemukan warga yang suhu tubuhnya tinggi dianjurkan untuk langsung pulang ke rumah dan beribadah di rumah.

"Mereka yang di atas 37.5 derajat dianjurkan untuk pulang dan melaksanakan salat Id di rumah saja, mereka yang sakit batuk, pilek, demam juga tidak boleh ke masjid tetap ibadah di rumah," katanya.

Kemudian Pemkot Balikpapan juga akan melakukan atensi jika suatu ketika terjadi indikasi penularan atau penyebaran, maka memudahkan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk melakukan tracking. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews