Jumat, 20 September 2024

Saksi Kunci Dianggap Tidak Berkompeten, Kuasa Hukum Nurfadiah Akui Sapto Pernah Berkonflik

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 27 Agustus 2021 12:13

FOTO : Saud Purba sebagai kuasa hukum Nurfadiah menegaskan jika kesaksian Sapto dalam pelaporan kliennya bersifat objektif dan sesuai fakta/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam perseteruan Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah dipastikan tidak akan mengendur. Setelah para pengamat hukum pidana memberikan pandangannya, terkait laporan Nurfadiah terhadap Irma Suryani di Polda Kaltim dengan saksi kunci Sapto Setyo Pramono selaku Anggota DPRD Kaltim, kini giliran kuasa hukum memberikan responnya. 

Menurut Saud Purba baru-baru ini, Sapto yang dikatakan tidak layak menjadi saksi sebab pernah berkonflik dengan Irma Suryani terkait piutang Rp2,5 miliar medio 2019 silam merupakan sebuah kesalahan pendapat. 

"Memang betul, pak Sapto pernah berkonflik. Tapi dalam kasus ini saya memang harus membawa pak Sapto karena beliau sebagai saksi yang melihat sertifikat (di tangan Irma Suryani). Ada bukti dan ada fotonya," jawab Saud, Jumat (27/8/2021) sore tadi. 

Terkait kesaksian Sapto, Saud Purba juga menegaskan jika konflik yang pernah terjadi tidak akan berpengaruh apapun dalam objektivitas hukum yang sedang berlangsung. 

"Kalau akan berpengaruh tentu saja tidak, karena yang beliau katakan ini adalah sebuah fakta bukan asumsi. Kalau yang dibicarkan pak Sapto ini adalah asumsi, kita sepakat kalau adanya tendensi  dalam keterangan beliau. Tapi ini kan fakta dan pak Sapto tidak bisa juga larikan karena dia yang mengetahui persis keberadaan surat-surat itu," bebernya. 

Dalam pelaporan Nurfadiah yang menduga  Irma Suryani telah melakukan pemerasan dan perampasan sesuai Pasal 369 dan 368 KUHP ini, dijelaskan pula oleh Saud Purba jika Sapto sejatinya terlepas dari segala sudut pandang pihak manapun. Terlebih soal kesaksian yang akan dia berikan kepada penyidik kepolisian. 

"Yang jelas engga ada beban dari konflik sebelumnya. Dia (Sapto) nothing to lose aja," tambahnya. 

Selain itu, Saud Purba juga menanggapi jika laporan kliennya bukan sekedar ujuk-ujuk belaka. Sebab telah dilakukan sejak Juli 2020 silam, dan baru pada 23 Agustus dikeluarkan SP2HP dan ditingkat menjadi laporan resmi kepolisian. 

"Seperti yang saya bilang. Barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka harus bisa dibuktikan. Kalau tidak pasti akan berimplikasi hukum dan hanya sekedar rumor ataupun isu belaka," tegasnya.

 Sementara itu ditanya terkait perkembangan laporan kliennya di Polda Kaltim. Saud Purba menjelaskan pada Kamis (26/8/2021) kemarin dirinya kembali bertandang ke Polda Kaltim membawa saksi dan alat bukti tambahan. 

"Ini lanjut terus. Mereka (Penyidik Polda Kaltim) kemarin minta tambahan. Iya ada tambahan baru, kalau rincinya tidak bisa kami buka. Yang jelas ada penambahan saksi dan sejumlah dokumen. Kalau yang diserahkan itu apa (rekaman CCTV) saya no komen," tandasnya. 

Sementara itu, pihak Irma Suryani melalui Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum tak mengambil pusing pada semua statment yang dilontarkan kubu lawannya tersebut. 

"Kalau dalam hal ini siapa pun saksi pasti akan dihadirkan oleh mereka. Terlepas dari itu semua engga harus kita pikirkan secara spesial. Kalau emang dirasa layak ya silahkan bersaksi. Kalau nanti bukan saksi yang benar pasti akan berimplikasi hukum tentunya," tegas Jumintar. 

Sebab menurut Jumintar penyidik Korps Bhayangkara tentunya merupakan orang-orang yang sangat berkompeten di bidangnya masing-masing. 

"Penyidik pasti bisa menilai itu lah ya. Kalau soal waktu laporan itu dielak ya biar saja pernyataan mereka begitu yang jelas faktanya itu kan berbeda. Kami (membuat laporan) April, dia Juli. Ya engga tahu lah kalau tidak bisa membedakan waktu. Orang awam pun pasti bisa menilai itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews