Setelah sah menjadi Perda, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mempublikasikan informasi seputar program atau kegiatan yang berhak untuk diketahui publik.
Ada 3 prinsip dalam dari undang undang keterbukaan informasi publik. Yang pertama pada dasarnya semua informasi publik oleh badan publik bersifat terbuka dan mudah di akses.
Yang kedua ada informasi publik yang di kecualikan, kemudian ketiga, keterbukaan informasi publik harus dipastikan mudah diakses cepat dan biaya ringan.
’’Penting saya sampaikan 3 prinsip itu karena ada informasi publik yang dikecualikan, tidak bersifat terbuka banyak kategorinya ini untuk sebagaimana diatur untuk kepentingan negara,’’ jelasnya. (redaksi)