Minggu, 10 November 2024

Sahkan Ranperda Keterbukaan Informasi, Samarinda Jadi Daerah Pertama di Kaltim Laksanakan UU Informasi Publik 

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 7 Desember 2022 8:10

Wali Kota Samarinda Andi Harun, Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, Wakil Ketua DPRD Helmi Abdullah, Wakil Ketua DPRD Subandi menandatangani Perda Keterbukaan Informasi Publik di Gedung DPRD Samarinda Kaltim, Rabu (7/12/2022).

Setelah sah menjadi Perda, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mempublikasikan informasi seputar program atau kegiatan yang berhak untuk diketahui publik.

Ada 3 prinsip dalam dari undang undang keterbukaan informasi publik. Yang pertama pada dasarnya semua  informasi publik oleh badan publik bersifat terbuka dan mudah di akses.

Yang kedua  ada informasi publik yang di kecualikan, kemudian ketiga, keterbukaan informasi publik harus dipastikan mudah diakses cepat dan biaya ringan.

’’Penting saya sampaikan 3 prinsip  itu karena ada informasi publik yang dikecualikan, tidak bersifat terbuka banyak kategorinya ini untuk sebagaimana diatur untuk kepentingan negara,’’ jelasnya. (redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews