DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Tabur Kejaksaan Kaltim kembali menangkap DPO kasus korupsi.
DPO yang diamankan yakni LR, yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan solar cell di Kabupaten Kutai Timur.
Kasus itu diketahu telah merugikan negara hingga Rp16,6 miliar.
Pelaku utama, LR berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Kaltim saat menghadiri persidangan di Samarinda Selasa (1/10/2024).
Tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan di Kutim.
Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas sekolah, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.