"Korpri status kritis. Denda kalau tidak selesai. Diperpanjang rencananya," beber Aji Firnanda, Minggu (26/12/2021).
Sesuai Pergub Kaltim 71/2013, kontraktor akan diberi perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari.
Perpanjangan juga akan diikuti oleh denda satu per mil per hari.
"Perpanjang 50 hari dulu, kalau masih belum selesai kami akan evaluasi. Kalau kontraktornya masih mampu, masih memungkinkan untuk selesai kami lanjutkan," tegasnya.
Terkait pemberian denda proyek, Aji Firnanda mencontohkan jika nilai proyek Rp40 miliar. Akan dihitung berapa sisa anggaran yang terlambat.
Nantinya jika keterlambatan itu sebesar Rp10 miliar. Maka akan dihitung Rp10 miliar dikali per 1000. Artinya denda yang diberikan adalah Rp10 juta per hari.
"Denda dibayarkan per hari hingga proyek rampung," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)