Sabtu, 23 November 2024

"Robin Hood" di Samarinda Ditangkap Polisi, Curi Uang Rp6 Juta Berdalih Dibagikan ke Masyarakat Kurang Mampu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 15 Oktober 2021 9:30

FOTO : Aksi AA saat hendak melakukan pencurian dari dalam sebuah mobil dan terekam CCTV/IST

Dari hasil interogasi, AA pun mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Yang mana ia telah mencuri, dan hasilnya telah dihabiskan dalam waktu sekejap dengan cara dibagi kepada warga yang kurang mampu. 

Selain mencuri di Samarinda, masih kata Gulo, AA rupanya juga pernah melakukan aksi serupa. Tepatnya di Balikpapan. Saat itu ia tidak mencuri uang melakukan sepasang sepatu. 

"Sekarang, masih terus kami dalami keterangan pelaku. Pengakuannya baru itu aja," tambah Gulo. 

Tak seperti di film layar kaca, kini nasib heroik AA di Samarinda harus berujung penjara. Sebab ia disangkakan pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews