DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang tahanan di Polsek Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bernama Wahyudi (30) nekat membobol sel penjara sebab rindu bertemu dengan anaknya yang berada di Bontang, Kalimantan Timur pada Minggu (31/7/2022) lalu.
Aksi Wahyudi yang melarikan diri itu pun sontak membuat geger pihak kepolisian Kabupaten Kukar yang langsung bergegas melakukan pengejaran.
Meski sempat kabur dari kejaran petugas, namun pelarian Wahyudi pada hari ke-7 menemukan jalan buntu saat polisi kembali mengamankannya pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir bahwa tahanan Wahyudi berhasil melarikan diri dari sel penjara sekira pukul 13.30 Wita waktu kejadian.
"Jadi kebetulan anggota sedang istirahat (waktu kejadian). Kuncinya (sel penjara) itu dilepas sama dia (Wahyudi). Jadi kuncinya itu kalau tidak dimasukan full bisa terbuka lagi. Mungkin kemarin itu (petugas jaga) tergesa-gesa nguncinya, jadi belum masuk semua terus dicabut kuncinya," ucap AKP Yasir saat dikonfirmasi awak media Senin (8/7/2022).
Beberapa waktu setelah Wahyudi melarikan diri, petugas yang tersadar pun segera melakukan koordinasi lanjutan dan mengecek di sekitar area Polsek Tenggarong.
Sekira pukul 15.30 Wita saat itu, salah satu petugas sempat melihat Wahyudi di sekira Gang Kubur, Jalan Danau Aji, Kecamatan Tenggarong, Kukar yang langsung kembali dikejar petugas gabungan.
Namun sayang, Wahyudi kala itu berhasil mengecoh petugas dan kembali meloloskan diri, hingga akhirnya dia diketahui berada di Bontang tepat pada Senin (1/8/2022) keesokan harinya.
"Kita langsung lakukan koordinasi, bekerjasama dengan Polres Bontang dan Polres Samarinda untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku," imbuhnya.
Pengejaran petugas pun membuahkan hasil tepat pada hari ke-7 dari waktu Wahyudi melarikan diri.
Ia kembali diamankan petugas saat berada di jalur poros Samarinda-Tenggarong di Kelurahan Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu setelah kepulangannya dari Bontang mencari anak yang dirindukan.
"Waktu itu di Bontang dia tidak sempat ketemu (anaknya). Akhirnya di balik lagi (ke Samarinda)," imbuhnya.
Dengan wajah lesu sebab pelariannya yang gagal ditambah tak berjumpa dengan anak, Wahyudi pun harus menerima kenyataan dan kembali mendekam di sel tahanan Polsek Tenggarong.
"Dia ini kemarin kena perkara penggelapan Pasal 372 KUHP. Kita amankan dia di bulan Juli kemarin. Waktu itu barang kejahatannya belum sempat dijual dan keburu kami amankan," pungkasnya. (tim redaksi)