Kendati demikian, Kombes Ary Fadli berpesan agar masyarakat, awak media maupun keluarga korban bersabar terlebih dulu.
Sebab hingga saat ini, tim penyidik dari Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Satreskrim Polresta Samarinda masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kasusnya masih terus kita dalami. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk membuat terang kasus ini dan mengungkap secara detail peristiwa di sana (Taman Cerdas)," pesannya.
Meski masih berproses, namun hasil pemeriksaan sementara dari 5 orang saksi tim penyidik mendapatkan keterangan bahwa tersangka Amirullah telah mempersenjatai dirinya dengan badik sebelum menikam korban.
"Sementara dari keterangan saksi, dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan memang menyiapkan sajam. Kemudian, yang bersangkutan ini baru bebas dari penjara tahun 2018 (dari kasus sebelumnya), vonisnya dulu 15 Tahun. Kedua belah pihak (antara korban dan pelaku) ini pernah saling kenal," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pertikaian itu melibatkan 5 pria. Yakni Amirullah (pelaku penikaman) dengan Yusran (korban meninggal), Jufri serta Arbain dan Yusril.
Keributan ke limanya ditengarai rasa dendam oleh Amirullah kepada Jufri. Saat keduanya hendak bertikai, Yusran selaku kakak Jufri pun turut membela adiknya dengan mempersenjatai dirinya menggunakan sajam.
Perkelahian pun tak lagi terlekan. Hingga Yusran yang saat itu terjadi dan langsung menjadi sasaran Amirullah. Usai menikam korban, Amirullah pun segera melarikan diri ke aliran anak sungai namun berhasil dibekuk petugas untuk menjalani proses lebih lanjut. (tim redaksi)