DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda beri perhatian terhadap nasib ribuan pegawai tidak tetap (PTT) yang akan terseleksi melalui tahapan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Komisi I mempertanyakan terkait solusi Pemkot Samarinda terhadap nasib PTTH dan PTTB baik yang tidak lulus uji kompetensi maupun yang memang secara otomatis gugur karena tidak memenuhi syarat SK pegawai yang telah ditentukan.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda menyampaikan, perihal ini sudah disampaikan komisi I kepada perwakilan Pemkot Samarinda melalui Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri.
"Ada beberapa hal yang kami minta ke pemerintah kota terkait masalah ini. Ketika mereka tidak lulus mereka mau di taroh ke mana. Karena ini menyangkut hak hidup mereka (PTT)," ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Politisi PDIP itu turut mempertanyakan terkait alasan Pemkot Samarinda membatasi keikutsertaan peserta uji kompetensi yang hanya diperuntukkan sampai SK pegawai 2019.
"Kenapa mereka PTTH (2020) tidak boleh mengikuti tes. Apa sih kriterianya Pemkot Samarinda menentukan itu," ucapnya.