Pasalnya, dasar pelantikan Hasanuddin Masud adalah SK Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022.
Di kalangan akademisi, SK tersebut dianggap tak mendasar untuk jadi alasan pelantikan.
Dikarenakan, SK dianggap gugur usai adanya putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr.
Dalam bahasa sederhana, SK Mendagri dianggap gugur, karena dasar permohonan untuk SK tersebut sudah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh PN Samarinda.
Perihal ini, tim redaksi konsultasikan kepada Alfian, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Rabu (7/9/2022).
Awalnya, ia mengiyakan bahwa Makmur HAPK, dengan adanya putusan PN Samarinda itu, masihlah menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.