Setelah memenuhi persyaratan awal, kemudian pihak kejaksaan selanjutnya akan melakukan mediasi antar korban dan pelaku.
"Kalau korban berkehendak (memaafkan), dan pelaku berkehendak dan terjadi kesepakatan maka kita hentikan penyidikannya. Ini bukan kasus Tipiring ya. Tapi tindak pidana berkategori ringan," imbuhnya.
Mediasi melalui proses restorative justice ditegaskan pula bukan hanya dilakuka bagi kasus pidana ringan. Namun kasus hukum lainnya, semisal perdata dan kasus narkotika juga bisa melakukan upaya restorative justice. Tapi, tentunya dengan persyaratan yang berbeda.
"Kalau perdata tidak begitu mediasinya, tapi silahkan datangkan dan konsultasikan di sini (rumah restorative justice). Intinya setiap kasus tidak harus berujung pidana dan mencapai titik keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya.
Dari semua pelayanan yang diberi, Deden menekankan bahwa rumah restorative justice bagi seluruh masyarakat adalah gratis.
"Dipastikan ini gratis, dan dilarang memakai uang, kalau ada uang laporkan," tandasnya. (tim redaksi)